PIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie meminta agar penegakan hukum dalam persoalan pengibaran bendera di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap masyarakat sipil.
Kepala Perwakilan YARA Pidie, Junaidi, SH, menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan aparat TNI dan berujung bentrokan hingga menimbulkan korban jiwa serta sejumlah warga terluka harus menjadi perhatian serius semua pihak. Kamis (5/11/2026).
Menurut Junaidi, penegakan hukum memang merupakan kewajiban negara. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat sipil.
“Menegakkan hukum tidak mesti harus mengorbankan warga sipil. Aparat memang memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi setiap tindakan di lapangan harus tetap mengedepankan pendekatan humanis, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Junaidi.
Ia menilai, persoalan pengibaran bendera di Aceh merupakan persoalan sensitif yang membutuhkan penanganan secara bijaksana. Karena itu, dialog dan komunikasi seharusnya menjadi langkah utama sebelum tindakan penertiban dilakukan.
YARA Pidie juga meminta agar insiden di Kecamatan Tiro tidak hanya dilihat sebagai persoalan ketertiban, tetapi harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penertiban, termasuk penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan.
“Kami meminta adanya investigasi yang transparan dan objektif. Apabila ditemukan tindakan yang melanggar prosedur maupun ketentuan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.
Junaidi juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang konflik yang telah diakhiri melalui proses perdamaian. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menjaga situasi agar tidak muncul kembali ketegangan yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, menjaga perdamaian Aceh bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Jangan sampai persoalan simbol dan penertiban justru menimbulkan persoalan kemanusiaan yang lebih besar. Negara harus hadir bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk melindungi rakyatnya,”
YARA Perwakilan Pidie menegaskan bahwa supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Sebab, hukum tanpa pendekatan kemanusiaan berisiko melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.











