Jakarta : Kasus belum dibayarkannya gaji ribuan guru honorer di Jawa Barat selama dua bulan terakhir kembali menyoroti rapuhnya tata kelola kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya memicu keresahan di kalangan guru, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar para pendidik.
Pakar pendidikan nasional, Dr. Iswadi, menilai bahwa kejadian ini merupakan cerminan dari persoalan sistemik yang telah lama terjadi namun belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ia menegaskan bahwa keterlambatan gaji guru honorer bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam sistem pendidikan.
Ketika hak dasar guru seperti gaji tidak terpenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan mereka, tetapi juga integritas sistem pendidikan itu sendiri, ujar Dr. Iswadi dalam keterangannya.
Menurutnya, guru honorer selama ini berada dalam posisi yang rentan, dengan status kepegawaian yang tidak jelas serta penghasilan yang kerap tidak menentu. Situasi ini diperparah dengan keterlambatan pembayaran gaji yang berulang, sehingga memperlihatkan adanya ketidaksiapan sistem dalam mengelola tenaga pendidik secara adil dan berkelanjutan.
Dr. Iswadi juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran. Ia menilai bahwa perencanaan anggaran yang tidak matang serta proses birokrasi yang panjang menjadi hambatan utama dalam penyaluran hak guru honorer.
Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mencerminkan bahwa sistem yang ada belum berpihak pada guru. Padahal, mereka adalah ujung tombak pendidikan, tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara sosial maupun profesional. Banyak guru honorer yang harus menghadapi tekanan ekonomi akibat tidak adanya pemasukan tetap, sehingga berisiko mengganggu fokus dan kinerja mereka dalam proses pembelajaran.
Dalam jangka panjang, situasi ini dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa. Ketika guru tidak berada dalam kondisi sejahtera, maka sulit untuk mengharapkan proses belajar mengajar berjalan secara optimal.
Dr. Iswadi menekankan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia mendorong adanya reformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan tenaga honorer, termasuk perbaikan mekanisme penggajian yang lebih transparan, efisien, dan tepat waktu.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya memberikan kepastian status bagi guru honorer. Selama ini, ketidakjelasan status menjadi salah satu sumber utama ketidakadilan yang dialami oleh para guru. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang memberikan perlindungan serta jaminan kesejahteraan yang layak bagi mereka.
Negara tidak boleh abai terhadap nasib guru honorer. Mereka telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga sudah seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat, ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan bangsa. Tanpa adanya perhatian serius terhadap kesejahteraan guru, maka upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia akan sulit tercapai.
Sebagai penutup, Dr. Iswadi mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat, untuk bersama sama mengawal penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, khususnya dalam hal perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Kasus gaji guru honorer di Jawa Barat ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Tanpa komitmen kuat dan langkah nyata, persoalan serupa berpotensi terus berulang dan semakin memperburuk kondisi dunia pendidikan di Indonesia.











