PANYABUNGAN – 7 November 2026 Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan kesehatan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke UPT Puskesmas Gunung Tua, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sebanyak 101 pegawai diduga menjadi sasaran pungutan sebesar 10 persen dari uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang mereka terima setiap bulan.

Dugaan tersebut bukan persoalan sepele. Pasalnya, uang Jaspel merupakan hak pegawai atas pelayanan dan pekerjaan yang telah mereka laksanakan. Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah sumber internal, sebagian dana yang telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai diduga harus disetorkan kembali secara tunai kepada bagian Tata Usaha (TU).

Salah seorang tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa setoran tersebut dilakukan setelah uang Jaspel masuk ke rekening pribadi pegawai.

“Setiap bulan kami menerima uang jasa pelayanan yang ditransfer langsung ke rekening Mandiri dari Dinas Kesehatan. Namun, setelah uang masuk, kami diminta mengembalikan 10 persen ke bagian Tata Usaha. Pembayarannya harus secara tunai,” ungkap sumber kepada wartawan di Panyabungan, 7 Oktober.

Ironisnya, menurut sumber tersebut, pemotongan diduga diberlakukan tanpa mempertimbangkan tingkat kehadiran maupun beban kerja pegawai. Bahkan, pegawai yang hadir dan bekerja penuh selama satu bulan disebut tetap diwajibkan menyetorkan 10 persen dari Jaspel yang diterima.

DIDUGA BERLANGSUNG LEBIH DARI DUA TAHUN

Berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun, praktik setoran tersebut diduga telah berlangsung lebih dari dua tahun, sejak NE menjabat sebagai Kepala Puskesmas Gunung Tua pada Agustus 2024.

Sumber lain bermarga Nasution menyebutkan bahwa pihak Tata Usaha kerap menyampaikan bahwa kewajiban menyetorkan uang tunai sebesar 10 persen tersebut merupakan kebijakan Kepala Puskesmas berinisial NE.

Jika benar dilakukan atas perintah pimpinan, persoalan ini tentu menjadi semakin serius. Sebab, jabatan kepala puskesmas semestinya digunakan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, bukan justru menjadi sumber tekanan bagi pegawai.

Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan besar: untuk apa uang 10 persen itu dikumpulkan, siapa yang mengelolanya, ke mana alirannya, serta apakah terdapat pertanggungjawaban administrasi atas dana tersebut?

FORUM MP4 DESAK PEMERIKSAAN DAN COPOT KEPALA PUSKESMAS

Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, mengecam keras dugaan praktik pemotongan Jaspel tersebut.

Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencederai hak pegawai, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.

“Ini persoalan serius. Uang Jaspel ditransfer secara resmi ke rekening masing-masing pegawai, tetapi kemudian diduga diminta kembali sebesar 10 persen melalui pembayaran tunai. Mengapa harus tunai? Untuk kepentingan apa uang itu dikumpulkan? Semua ini harus dibuka secara terang-benderang,” tegas Arief.

Ia mendesak Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami meminta agar Kepala Puskesmas Gunung Tua segera diperiksa. Jika ditemukan bukti keterlibatan dan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum, termasuk pencopotan dari jabatan. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan menjadi budaya di lingkungan pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Arief, yang juga merupakan mantan aktivis HMI Sumatera Utara, menilai dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

101 PEGAWAI MENUNGGU KEJELASAN, PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA

Apabila informasi mengenai 101 pegawai dan setoran 10 persen tersebut benar, maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, bukan hanya menyangkut dugaan kerugian hak pegawai, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola institusi pelayanan kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak boleh membiarkan persoalan ini berhenti sebatas isu internal. Inspektorat perlu melakukan audit terhadap pengelolaan Jaspel, memeriksa bukti transfer, meminta keterangan pegawai, serta menelusuri dugaan aliran uang tunai tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak jurnalis mengaku telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Puskesmas Gunung Tua berinisial NE untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi. Namun, berdasarkan keterangan pihak jurnalis, belum ada jawaban tertulis maupun tanggapan resmi yang diterima.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Puskesmas Gunung Tua maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan agar persoalan ini menjadi terang dan berimbang.

Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk mengusut dugaan tersebut. Jangan sampai hak pegawai yang seharusnya diterima secara utuh justru menjadi ladang pungutan yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

(Magrifatulloh)