ACEH TENGAH – Diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Aceh Utara menuju Takengon, seorang sopir berinisial AJ (35), warga Kabupaten Bener Meriah, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah.
Penangkapan berlangsung di Kampung Tan Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,29 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas seorang sopir yang kerap membawa narkotika ke wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap AJ.
Dalam penggeledahan, polisi turut menyita satu kaca pirek, kotak rokok, tisu putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Mitsubishi Super HDX bernomor polisi BL 8602 Y yang digunakan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara melalui perantara berinisial U, warga Bener Meriah. Sosok U tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka mengaku membeli tiga paket sabu dengan harga Rp150 ribu. Namun, dalam perjalanan menuju Takengon, satu paket di antaranya telah digunakan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara. Sementara dua paket lainnya berhasil ditemukan petugas saat penangkapan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., Sabtu (7/11/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan pengguna maupun pengedar, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Tanoh Gayo.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil pengungkapan dan pemantauan selama beberapa bulan terakhir, terdapat kecenderungan pelaku pengguna maupun pengedar membeli narkotika langsung ke kabupaten lain dalam jumlah relatif kecil.
Ia menduga pola tersebut berkaitan dengan belum beraninya bandar besar mengakomodasi pengedar lokal sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Meski demikian, pihaknya masih membutuhkan informasi masyarakat untuk mengungkap kemungkinan keberadaan bandar narkotika di wilayah Aceh Tengah.
“Kami akan terus melakukan upaya preventive strike guna mencegah masuknya narkotika ke Bumi Tanoh Gayo. Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya bandar maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah,” tegas Bambang Pelis.
Saat ini, AJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu perantara berinisial U yang telah ditetapkan sebagai DPO serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain itu, barang bukti narkotika akan diperiksa di laboratorium forensik Polri sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur antarkabupaten masih berpotensi dimanfaatkan sebagai akses peredaran narkotika. Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut demi melindungi generasi muda.
Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI (Humanis, Amanah, Tegas, Inspiratif).
Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.











