BANDA ACEH – Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh memasuki babak baru. Polisi tidak hanya mengamankan dua pria yang diduga terlibat, tetapi juga menyita senjata api laras pendek beserta 13 butir peluru, borgol dan gembok dari salah seorang terduga pelaku.
Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial DT (31) dan MUL (40). Keduanya diduga terlibat dalam aksi penculikan dan penganiayaan terhadap Rian Risky Ramdhan (33) yang terjadi pada 19 Februari 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan korban.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” ujar Kompol Miftahuda, Kamis (10/9/2026).
Korban Dipancing dengan Pertanyaan Tuak, Berujung Dipaksa Masuk Mobil
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Menurut laporan polisi, korban saat itu dipanggil MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning. MUL kemudian menanyakan lokasi mendapatkan tuak.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang. Namun situasi berubah ketika kendaraan tersebut mendekati korban.
Dari dalam mobil, dua pria yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat turun dan diduga langsung memaksa korban masuk ke kendaraan.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, menurut laporan polisi, ia akhirnya dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Diikat di Dalam Mobil, Dianiaya dan Diancam Dibunuh
Kengerian korban disebut belum berhenti setelah berada di dalam kendaraan.
Tangan dan kaki korban diduga diikat. Dalam perjalanan, korban juga mengalami penganiayaan dan mendapatkan ancaman akan dibunuh.
Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban mencoba memanfaatkan kesempatan ketika para pelaku tertidur. Ia berhasil melarikan diri.
Namun pelarian itu hanya berlangsung sementara. Korban kembali ditangkap dan menurut keterangannya kembali mengalami penganiayaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Ironisnya, korban disebut hanya diberikan uang Rp50 ribu untuk ongkos pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena adanya ancaman dari para pelaku.
Polisi Sita Senjata Api dan 13 Peluru
Pengungkapan kasus ini kemudian membawa polisi ke Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Setelah menangkap DT pada Kamis (3/9/2026) di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MUL.
Tim Jatanras kemudian bergerak ke Jeunib pada Senin (7/9/2026). MUL ditemukan sedang berada di sebuah warung kopi dan langsung diamankan.
Dari tangan MUL, polisi menyita sejumlah barang bukti yang membuat kasus ini semakin serius, yakni satu pucuk senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu borgol dan satu gembok.
“Untuk senjata api laras pendek masih dalam pendalaman pihak kepolisian,” kata Kompol Dizha.
Satu Orang Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, DT dan MUL disebut mengakui keterlibatan mereka dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban.
Namun, kasus ini belum selesai.
Polisi masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat. Di saat yang sama, penyidik juga mendalami asal-usul senjata api dan 13 butir peluru yang ditemukan saat penangkapan MUL.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Polisi kini melanjutkan penyidikan, melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Pertanyaan yang masih menunggu jawaban penyidik: dari mana senjata api tersebut diperoleh, untuk apa dibawa, dan apakah senjata itu memiliki kaitan dengan aksi penculikan yang dilaporkan korban?











