BANJARMASIN – Sinergi antara Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil menggagalkan dugaan penggelapan satu unit kendaraan dump truck yang diduga hendak dikirim ke luar pulau melalui Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (30/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan dump truck Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi KT 8248 PJ. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan laporan tindak pidana penggelapan dan rencananya akan diangkut menggunakan Kapal Mila Utama.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan Iptu Arif dari Polsek KPL Pelabuhan Semayang, Balikpapan, kepada Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Mahatma Adhi Pradana. Informasi tersebut menyebutkan adanya satu unit dump truck yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan dan terindikasi berada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dandenpom beserta personel Denpom Lanal Banjarmasin segera berkoordinasi dengan Polsek KPL Banjarmasin untuk melakukan penelusuran dan pengamanan kendaraan.

Berdasarkan hasil pelacakan GPS, kendaraan diketahui telah berada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Petugas kemudian melakukan koordinasi dan langkah pengamanan guna memastikan keberadaan serta identitas kendaraan sesuai dengan informasi yang diterima dari pihak kepolisian Balikpapan.

Berawal dari Kepercayaan, Kendaraan Diduga Dialihkan Tanpa Izin

Berdasarkan kronologi yang diterima, pada 28 Oktober 2026, Sebastian Aditya selaku pelapor sekaligus korban menyerahkan satu unit dump truck Mitsubishi Canter kepada Rahmat Satriono yang merupakan sopirnya.

Namun, pada 29 Oktober 2026, ketika dihubungi oleh pelapor, terlapor menyampaikan bahwa dirinya masih berada di sekitar Pelabuhan Balikpapan. Kemudian, terlapor mengaku sudah berada di wilayah Kuaro dan menyebutkan bahwa kendaraan sedang berada di bengkel untuk menjalani perbaikan.

Keterangan tersebut diduga tidak sesuai dengan data pelacakan GPS yang menunjukkan bahwa kendaraan telah melewati wilayah Kuaro dan bergerak menuju Banjarmasin.

Dalam perkembangan kronologi tersebut, terlapor diduga menyerahkan kunci kendaraan kepada seseorang bernama Tedi Sudrajat, A.Md. Selanjutnya, kunci kendaraan tersebut diduga diserahkan kepada pihak ekspedisi untuk proses pengiriman.

Kendaraan kemudian diketahui berada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan dititipkan kepada seseorang bernama Agus yang disebut sebagai pihak ekspedisi. Dump truck tersebut diduga akan diberangkatkan menggunakan Kapal Mila Utama.

Akibat kejadian tersebut, Sebastian Aditya selaku pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp550 juta.

Perlu Penelusuran Lebih Lanjut

Pola kejadian tersebut diduga bermula dari penguasaan kendaraan yang awalnya diberikan secara sah kepada sopir untuk kepentingan pekerjaan, tetapi kemudian diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.

Peristiwa ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski demikian, penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya, diperlukan koordinasi dan pertukaran informasi lebih lanjut antara pihak kepolisian, Denpom Lanal Banjarmasin, serta instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pemindahan dan pengiriman kendaraan tersebut.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengungkap apakah peristiwa tersebut merupakan tindakan individual atau memiliki keterkaitan dengan dugaan jaringan penggelapan kendaraan lintas pulau.

Kegiatan pengamanan tersebut merupakan bentuk sinergitas TNI dan Polri dalam membantu masyarakat serta mendukung upaya penegakan hukum, sebagaimana arahan Panglima TNI agar seluruh jajaran terus memperkuat kerja sama dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya.

Keberhasilan pengungkapan awal ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antaraparat dalam mencegah tindak kejahatan, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi laut untuk memindahkan barang atau kendaraan yang diduga bermasalah secara hukum.