SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) memperketat pengawasan kemetrologian terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran (SU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran kuantitas barang yang diperdagangkan sekaligus melindungi konsumen dari potensi ketidaksesuaian takaran dan pelabelan.

Pengawasan yang berlangsung pada 14–17 Oktober 2026 tersebut dilaksanakan bersama Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan dengan menyasar sejumlah usaha penggilingan padi di Kabupaten Pidie.

Kepala Disperdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar, S.H., M.Si., C.P.M.P., Jumat (16/10/2026), mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tertib ukur dan memastikan transaksi perdagangan berlangsung sesuai ketentuan metrologi legal.

“Pelaksanaan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal,” kata Cut Afrianidar.

Menurutnya, pengawasan kemetrologian memiliki peran penting dalam menciptakan perdagangan yang jujur dan transparan. Kesesuaian kuantitas barang, informasi pada kemasan, serta penggunaan satuan ukuran menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar hak konsumen dan kepentingan pelaku usaha sama-sama terlindungi.

Tiga Kilang Padi Menjadi Sasaran Pengawasan

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan di tiga lokasi usaha penggilingan padi, yakni Kilang Padi Samira di Kecamatan Delima, Kilang Padi KHS di Kecamatan Simpang Tiga, dan Kilang Padi Yushima di Kecamatan Tiro/Truseb.

Pemeriksaan BDKT difokuskan pada kesesuaian informasi pelabelan dan kebenaran kuantitas barang yang dikemas. Sementara itu, pengawasan Satuan Ukuran dilakukan untuk memastikan penggunaan, penulisan nama satuan, awalan satuan, dan lambang satuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aspek tersebut penting karena informasi kuantitas dan satuan ukuran menjadi dasar bagi konsumen dalam mengetahui barang yang dibeli, sekaligus menjadi acuan dalam transaksi antara penjual dan pembeli.

Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar metrologi legal. Namun, hasil pemeriksaan di setiap lokasi tetap harus menjadi dasar untuk menentukan apakah ditemukan ketidaksesuaian yang memerlukan tindak lanjut.

Kolaborasi Pusat dan Daerah

Tim BSML Regional I Medan menugaskan pengawas kemetrologian Reinly Alfa Kere dan Yudi Pratama untuk berkolaborasi dengan jajaran Disperdagkop UKM Kabupaten Pidie.

Dari pihak Disperdagkop UKM Pidie, kegiatan tersebut melibatkan Usman selaku Kepala Bidang Kemetrologian, Irwansyah, S.T., Khairani, A.Md., selaku penera, serta Muhammad Fajrian, S.H.

Keterlibatan kedua instansi tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan pengawasan, meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, serta mendorong perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi Pemerintah Kabupaten Pidie, pengawasan kemetrologian bukan sekadar kegiatan pemeriksaan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan.

Melalui pengawasan yang terukur dan berkelanjutan, pemerintah berharap pelaku usaha semakin tertib dalam mencantumkan informasi kuantitas, menggunakan satuan ukuran yang benar, dan menjalankan kegiatan perdagangan secara bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Pidie menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan kemetrologian demi menciptakan transaksi perdagangan yang jujur, transparan, dan adil, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola perdagangan daerah.