NAGAN RAYA – Anggota DPRK Nagan Raya, Cut Man, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dalam melakukan penataan aktivitas pertambangan. Namun, ia meminta langkah penertiban di lapangan dibarengi dengan percepatan penerbitan izin bagi koperasi tambang rakyat, terutama di kabupaten/kota yang selama ini memiliki aktivitas masyarakat mencari emas.
Menurut Cut Man, penataan pertambangan harus dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang. Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan bagi banyak keluarga sehingga kebijakan yang diambil perlu menghadirkan solusi dan kepastian bagi masyarakat.
“Saya sangat mendukung keputusan Forkopimda Aceh. Tetapi kami juga meminta agar izin koperasi tambang rakyat untuk seluruh kabupaten yang masyarakatnya selama ini mencari emas di lokasi-lokasi yang memang sudah ada aktivitas pertambangan dapat dipercepat. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru merugikan orang banyak,” kata Cut Man.
Ia menggambarkan besarnya ketergantungan tenaga kerja terhadap aktivitas tersebut. Menurut Cut Man, satu unit alat berat atau beko dalam aktivitas pertambangan dapat melibatkan sekitar tujuh pekerja. Selain itu, terdapat masyarakat yang bekerja secara tradisional mencari atau mendulang sisa emas di sekitar lokasi, yang menurut perkiraannya bisa mencapai lima orang. Dengan demikian, satu titik aktivitas alat berat dapat berkaitan dengan mata pencaharian sekitar 12 orang.
Cut Man menilai persoalan lapangan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Aceh dalam menjalankan penataan pertambangan. Ia khawatir apabila penertiban dilakukan lebih cepat daripada penyediaan jalur legal bagi masyarakat, maka para pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan pada sektor tersebut berpotensi kehilangan mata pencaharian dan menambah angka pengangguran.
Karena itu, mantan Panglima GAM Wilayah Meulaboh tersebut mendorong Pemerintah Aceh mempercepat mekanisme legalisasi pertambangan rakyat melalui koperasi, dengan tetap memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, penataan pertambangan dan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat harus berjalan beriringan.
“Tambang rakyat harus diberikan jalan yang legal. Pemerintah menertibkan, tetapi pada saat yang sama juga harus mempercepat solusi agar masyarakat tetap bisa bekerja dan mencari nafkah secara sah,” pungkas Cut Man.











