SABANG – Kepolisian Resor Sabang kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Senin (9/3/2026

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco,S.ST,MM,M.Mar,M.Tr.SOU,M.Han., melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh pihak pelapor terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan saudara Hadi Asmaja sebagai pelapor dan Mahardi Agustiar sebagai terlapor.

Proses mediasi dan penyelesaian perkara dilaksanakan di Jalan Elak, Gampong Cot Bau, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, sekitar pukul 15.30 WIB, dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari jalan damai secara kekeluargaan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tertanggal 18 Februari 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh pada tanggal yang sama.

Seiring berjalannya proses penyidikan, pihak pelapor kemudian mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tertanggal 23 Februari 2026.

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polres Sabang, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara tertanggal 4 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Hadi Asmaja Bin Iqbal Derita selaku pihak pertama (korban) dan Mahardi Agustiar Bin Alm. Marzuki selaku pihak kedua (terlapor).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP.Henti.Sidik/KR/01/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tertanggal 4 Maret 2026.

Penghentian penyidikan tersebut juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Sabang melalui Nomor: 1/Pen.MKR/2026/PN Sab pada tanggal 6 Maret 2026.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, penyidik Satreskrim Polres Sabang juga menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/06/III/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh terhadap tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan damai tersebut.

Kasatreskrim Polres Sabang Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, permohonan para pihak, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Restorative Justice merupakan langkah penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, maka perkara ini dinilai telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan Restorative Justice sangat relevan diterapkan di Aceh yang memiliki kearifan lokal kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah dan perdamaian.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya memberikan rasa keadilan yang lebih humanis, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Polres Sabang berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak selalu berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, terciptanya rasa keadilan, serta terjaganya ketertiban dan keamanan di tengah kehidupan masyarakat.

-Eric