ACEH TENGAH – Sebanyak 28 butir pil yang diduga ekstasi menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Aceh Tengah membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dari sebuah paket yang dikirim ke Aceh Tengah, penyidik mengurai jejak peredaran hingga ke kawasan Jermal XV, Medan, Sumatera Utara, yang dalam kasus ini menjadi titik pengembangan polisi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung dan memesan 30 butir ekstasi kepada ADPS (33).

Pesanan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima petugas di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada 28 Agustus 2026. Namun saat paket diperiksa, polisi menemukan 28 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto mencapai 14,66 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 13 butir bermerek Marvel berwarna hijau-kuning dan 15 butir bermerek Transformer berwarna biru.

Pemeriksaan terhadap ADPS kemudian membuka pintu menuju pemasok. Kepada penyidik, ADPS disebut mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari FIH (48) di kawasan Jermal XV, Medan.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berkoordinasi dengan Polsek Medan Tembung untuk memburu keberadaan FIH.

Perburuan berujung pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. FIH yang saat itu keluar dari rumah menggunakan sepeda motor dipantau petugas. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut di kawasan Jermal XV.

Namun pengungkapan itu belum berhenti pada FIH. Dalam pemeriksaan awal, FIH disebut mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial R. Nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi sasaran pengembangan berikutnya.

Artinya, 28 butir ekstasi yang awalnya hanya terlihat sebagai sebuah paket kiriman ternyata membuka dugaan rantai distribusi yang lebih panjang—dari Aceh Tengah hingga Medan dan kemudian mengarah lagi kepada pemasok di atasnya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga memasok barang terlarang ke wilayah Aceh Tengah.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sedangkan barang bukti akan menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.

Polisi masih memburu R. Pertanyaannya kini: sejauh mana jaringan ini beroperasi, dan siapa saja yang berada di balik jalur distribusi narkotika tersebut?