Palembang – Di tengah desakan warga dan resmi didaftarkannya Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) di Pengadilan Negeri Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih bertahan dengan satu jawaban: “masih dipelajari pimpinan.”
Persoalannya, kalimat tersebut bukan muncul sekali. Berdasarkan dokumen percakapan internal yang diperoleh, jawaban serupa disebut berulang dari akhir Juli hingga awal Oktober 2026, sementara aktivitas Seismik 3D yang menyentuh lahan masyarakat terus menjadi sumber polemik.
Pemkab PALI sebelumnya menyatakan sedang memproses permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri PALI terkait penyesuaian tarif kompensasi lahan Seismik 3D. Namun, hingga gugatan masuk ke meja pengadilan, kepastian mengenai langkah konkret pemerintah daerah masih dipertanyakan.
Berbulan-bulan Dipelajari, Regulasi Tak Kunjung Jelas
Dalam komunikasi antara pihak penggugat dan Kepala Bagian Hukum Setda PALI, disebutkan bahwa surat tembusan permohonan Legal Opinion kepada Kejaksaan Negeri PALI telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) PALI.
Bahkan, Bagian Hukum disebut sempat menyampaikan rencana Pemkab PALI untuk meminta pandangan hukum Kejaksaan guna mencari kepastian regulasi terkait kompensasi lahan.
Namun ketika kembali ditanyakan mengenai perkembangan proses tersebut menjelang konferensi pers pendaftaran gugatan, jawaban yang muncul justru kembali pada kalimat yang sama:
“Masih dipelajari pimpinan.”
Jawaban itu kini menjadi sorotan. Sebab, yang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan sebuah surat, melainkan seberapa lama pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk mengambil sikap atas persoalan yang langsung bersentuhan dengan hak masyarakat pemilik lahan.
Tim Advokasi: Ini Bukan Lagi Sekadar Lamban
Tim Riset dan Advokasi Hukum Media PLUSMINUS, Hengky Yohanes, menilai pola komunikasi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam respons administratif Pemkab PALI.
“Dari percakapan itu kelihatan jelas, dari tanggal 28 Juli sampai awal Oktober 2026 versinya tetap sama: ‘masih dipelajari pimpinan’ dan ‘proses ke Sekda’. Padahal kita sudah kasih jalan keluar paling aman lewat LO Kejari. Kalau mempelajari surat tembusan saja butuh waktu berbulan-bulan sementara operasi Seismik terus berjalan di lahan warga, ini bukan lagi sekadar proses administrasi, tapi patut dipertanyakan sebagai bentuk pembiaran,” tegas Hengky.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakjelasan ketika aktivitas di lapangan berjalan. Di sinilah letak persoalannya: aktivitas berjalan, tetapi kepastian regulasi tak kunjung datang.
Ketika Birokrasi Tak Bergerak, Warga Membawa Persoalan ke Pengadilan, Kebuntuan tersebut akhirnya bergeser dari meja birokrasi ke meja hijau.
Sikap pasif dan panjangnya rantai koordinasi Pemkab PALI menjadi bagian dari argumentasi Penggugat untuk meminta Pengadilan Negeri Muara Enim mempertimbangkan putusan sela (provisi), termasuk penghentian sementara aktivitas operasional Seismik 3D PT BGP/PHR di wilayah PALI sampai persoalan kepastian hukum dan kompensasi lahan memperoleh kejelasan.
Gugatan ini pada akhirnya bukan hanya mempersoalkan besaran kompensasi. Ini mempertanyakan apakah pemerintah daerah benar-benar hadir ketika aturan di lapangan tidak memberikan kepastian kepada masyarakat.
Jika penyelesaian administratif terus berhenti pada kalimat “masih dipelajari pimpinan”, maka pengadilan kini menjadi ruang bagi warga untuk mempertanyakan: sampai kapan mereka harus menunggu
Penggugat mendorong Pemkab PALI tidak lagi berlindung di balik proses birokrasi, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menghadirkan regulasi tarif lokal yang jelas, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab bagi warga pemilik lahan, “masih dipelajari” bukanlah kepastian.









