MAMUJU – Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKPPH DPN PERMAHI) mengapresiasi langkah Polresta Mamuju dalam mengungkap dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Menurut LKPPH DPN PERMAHI, tindakan Polresta Mamuju mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat merupakan wujud komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, LKPPH DPN PERMAHI menegaskan agar proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu. Hal tersebut menyusul adanya Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara berinisial AL yang disebut masih menjalani proses pemeriksaan, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara.

Sekretaris Direktur LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Kami mengapresiasi langkah Polresta Mamuju yang telah bekerja dan mengungkap perkara ini. Namun, kami juga mendesak agar proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dilakukan secara profesional dan transparan. Jika berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah telah memenuhi unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai anggota DPRD,” tegas Wahyullah Arif.

Ia menambahkan, jabatan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk mereka yang menduduki jabatan publik.

Karena itu, LKPPH DPN PERMAHI mendesak Kapolresta Mamuju beserta jajaran penyidik agar segera menuntaskan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk terhadap inisial AL, dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Kami meminta agar tidak ada tebang pilih. Jika alat bukti telah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, maka siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika belum cukup bukti, penyidik juga harus menjelaskan secara profesional dasar dan tahapan proses hukumnya,” lanjut Wahyullah.

LKPPH DPN PERMAHI juga menilai transparansi dalam penanganan perkara sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan prosedur yang sah, bukan dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Di akhir pernyataannya, LKPPH DPN PERMAHI berharap Polresta Mamuju tetap menjaga integritas dan profesionalitas hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kami percaya Polresta Mamuju mampu menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah ini tidak mengenal intervensi dan tidak mengenal tebang pilih,” tutup Wahyullah Arif.

LKPPH DPN PERMAHI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.