Ambon – Penataan sektor pertambangan di Maluku mulai diarahkan pada terciptanya kepastian hukum sekaligus ruang usaha bagi masyarakat dan badan usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan.

Koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta perusahaan yang memiliki legal standing dan memenuhi seluruh persyaratan memiliki peluang untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Arah tersebut mengemuka dalam pertemuan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., di Kantor Gubernur Maluku, pada Rabu kemarin (7/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sekaligus menata aktivitas pertambangan di Maluku.

Sejumlah unsur turut hadir dalam audiensi tersebut, mulai dari jajaran Pemprov Maluku, DPRD Maluku, Forkopimda hingga tim Kementerian ESDM.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang tertib. Menurutnya, kegiatan pertambangan tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.

“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” ujar Lewerissa.

Penegasan tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah tidak menutup ruang bagi kegiatan pertambangan yang dilakukan secara legal. Sebaliknya, aktivitas yang memiliki dasar hukum perlu mendapatkan kepastian agar dapat berjalan secara tertib dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Dalam konteks tersebut, koperasi pemegang IPR memiliki posisi penting dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

Demikian pula perusahaan yang telah memenuhi aspek legalitas memiliki peluang untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan sesuai izin, wilayah kerja, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Namun, peluang tersebut bukan berarti bebas tanpa batas. Setiap aktivitas tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, keselamatan kerja dan ketentuan lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Persoalan ini menjadi semakin penting bagi Kabupaten Buru. Aktivitas pertambangan yang melibatkan masyarakat membutuhkan penataan yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan.

Jika koperasi yang telah memiliki IPR dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, maka aktivitas masyarakat dapat diarahkan ke jalur yang lebih tertib dan mudah diawasi.

Sementara perusahaan yang memiliki legalitas juga dapat mengambil peran dalam mendukung pengembangan kawasan pertambangan sesuai aturan.

Lewerissa juga mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada tindakan hukum. Pemerintah perlu memikirkan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada aktivitas pertambangan.
“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat,” katanya.

Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar penataan pertambangan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Kepastian mengenai siapa yang boleh bekerja, persyaratan apa yang harus dipenuhi, serta batas-batas kegiatan harus menjadi bagian dari tata kelola yang transparan.
Dengan arah tersebut, sektor pertambangan Maluku diharapkan tidak lagi berjalan dalam ruang abu-abu.

Koperasi dan perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat bekerja melalui jalur legal, sementara aktivitas tanpa izin tetap menjadi kewenangan aparat untuk ditertibkan.

Bagi Kabupaten Buru, momentum ini dapat menjadi peluang untuk mendorong pertambangan yang lebih tertata, masyarakat tetap memperoleh ruang ekonomi, koperasi memiliki kepastian melalui IPR, perusahaan bekerja berdasarkan legalitas, dan pemerintah tetap memiliki kendali terhadap pengawasan serta perlindungan lingkungan.

(Ran)