Sigli – Praktisi hukum dan kebijakan publik, Muharramsyah, menilai proses pergantian pengurus Tuha Peut Gampong (TPG) di Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, dan Gampong Baroh, Kecamatan Grong-Grong, mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan gampong di Kabupaten Pidie. Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, TPG merupakan lembaga perwakilan masyarakat di tingkat gampong yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta menyalurkan aspirasi warga. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi melemahkan independensi TPG dinilai dapat mengganggu mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Muharramsyah menjelaskan, penolakan TPG untuk menandatangani Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (R-APBG) menjadi APBG tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembangkangan. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan apabila terdapat materi anggaran yang dinilai belum sesuai dengan aspirasi masyarakat maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terjadi kebuntuan antara keuchik dan TPG dalam pembahasan APBG, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten, bukan dengan mengganti personel TPG,” ujar Muharramsyah dalam keterangan tertulis.
Ia menilai, pergantian anggota TPG definitif karena menolak menandatangani APBG berpotensi bertentangan dengan Pasal 62, 63, dan 64 Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 tentang Gampong. Apabila benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi.
Muharramsyah juga mengingatkan bahwa praktik pergantian TPG secara sepihak dapat menjadi preseden buruk bagi sistem pengawasan dana desa. Independensi TPG, katanya, merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan APBG berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Terkait pergantian TPG di Gampong Batee dan Gampong Baroh, Muharramsyah menduga terdapat indikasi adanya upaya sistematis dari unsur eksekutif di tingkat gampong hingga kabupaten untuk melemahkan fungsi pengawasan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Atas dasar itu, Muharramsyah meminta Bupati Pidie melakukan supervisi terhadap proses pergantian TPG di kedua gampong tersebut, termasuk mengevaluasi peran keuchik, camat, dan unsur pemerintah kabupaten yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, ia juga mendorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar fungsi kelembagaan TPG sebagai mitra pengawasan pemerintah gampong tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Pidie, Camat Muara Tiga, Camat Grong-Grong, maupun pemerintah Gampong Batee dan Gampong Baroh terkait tanggapan atas pandangan serta kritik yang disampaikan Muharramsyah.











