PIDIE – Pelarian seorang residivis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak akhirnya terhenti di Sumatera Utara. J (49), yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak tirinya berinisial FN (15), ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie. Kamis (10/9/2026).
J ditangkap pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan ini mengakhiri pencarian terhadap J yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus tersebut bermula dari kejadian pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Korban, FN, saat itu masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah ibu korban yang sedang berjualan keliling mendapat telepon dari seorang tetangga agar segera pulang. Sesampainya di rumah, sang ibu mendapati anaknya mengalami luka pada bagian wajah.
Kepada ibunya, korban kemudian mengaku diduga mengalami kekerasan yang dilakukan J, ayah tirinya.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan kepolisian, J diduga masuk ke kamar menggunakan kunci cadangan. Korban kemudian diduga dibekap dan mulutnya ditutup ketika berusaha berteriak meminta pertolongan.
Tak berhenti di situ, J diduga memukul korban pada bagian wajah dan dada. Teriakan korban akhirnya terdengar oleh tetangga hingga warga berdatangan ke lokasi.
Setelah warga datang, pelaku diduga melepaskan korban. Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian melarikan diri ke rumah seorang saksi untuk mencari perlindungan.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan penyidik Satreskrim Polres Pidie memburu J yang telah masuk DPO.
Pencarian tidak berhenti di wilayah Pidie. Penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke Provinsi Sumatera Utara setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan J.
Unit URC Satreskrim Polres Pidie kemudian bergerak dan melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan J di wilayah Deli Serdang.
Kini J telah berada dalam penguasaan penyidik Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani proses hukum. Polisi masih akan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyelesaikan administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penangkapan ini sekaligus menjadi ujian bagi proses hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan, terlebih korban dalam perkara ini masih berusia 15 tahun.











