-
Bos PT MIG, Ketua Ormas Lang Laut dan Kepala BP Batam Dilaporkan Warga
BATAM – 29 Oktober 2026, Mabes Polri resmi melimpahkan kasus dugaan perampasan lahan masyarakat Setokok, Batam ke Polda Kepulauan Riau.
Kasus ini menyeret nama petinggi korporasi, ketua ormas dan Kepala BP Batam. Pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Kepri terbit pertengahan Oktober 2026 setelah laporan masyarakat diterima SPKT Bareskrim Polri awal Oktober 2026.
Mabes Polri menegaskan, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Kepri, maka penyidikan harus segera ditindaklanjuti penyidik Polda Kepri secara efektif dan efisien.
Abdullah Yusuf, S.H.& law partner, kuasa dari belasan warga Setokok. Dugaan Penyerobotan dan pengerusakan lahan secara bersama-sama.
Lahan garapan masyarakat yang sudah puluhan tahun dikuasai warga, diduga diklaim sepihak dan dirusak dengan alat berat oleh pihak perusahaan sejak Agustus 2026. Saat warga mempertahankan hak, perusahaan diduga melibatkan oknum ormas. BP Batam dituding melakukan pembiaran.
“Kami lapor ke Mabes karena di daerah jalan di tempat. Sekarang Mabes sudah perintahkan Polda Kepri bertindak. Kami minta Kapolda Kepri serius, periksa semua terlapor, sita alat berat, kembalikan hak masyarakat. Ini bukan sengketa bisnis, ini perampasan hidup orang banyak,” tegas Abdullah Yusuf, S.H.
Kasus Setokok kini jadi ujian nyali Polda Kepri. Berani periksa korporasi, ormas dan pejabat BP Batam atau tidak
Masyarakat Setokok meminta Presiden, Kapolri dan Komisi III DPR RI mengawal kasus ini hingga tuntas.








