SUNGAILIAT – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan masyarakat. Praktik penambangan yang diduga berlangsung di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di luar IUP PT Timah itu disebut-sebut semakin bebas beroperasi dan terkesan menantang aparat penegak hukum.

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH), Satgas Tricakti, hingga Kapolda Bangka Belitung segera turun tangan memberantas aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan serta merugikan negara. Aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh kelompok mafia tambang lokal berinisial Batak cs.

Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan tambang ilegal di lokasi tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator (PC). Kendaraan pengangkut pasir timah juga disebut bebas keluar masuk kawasan tambang, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik jual beli timah ilegal yang melibatkan pemodal besar atau “Big Bos”.

“Selain merusak lingkungan, timah dibeli secara ilegal dan bebas, seakan menantang aparat penegak hukum. Kami minta aparat Presisi bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (21/5/2026).

Warga mengaku resah karena aktivitas tambang di kawasan pesisir tersebut telah berdampak terhadap ekosistem lingkungan dan aktivitas nelayan tradisional. Lumpur dan kerusakan aliran sungai disebut mulai mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar.

Masyarakat juga meminta Satgas PKH, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Matras.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pihak yang diduga menampung, membeli, maupun mengolah hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman hukuman serupa.

Tak hanya itu, dugaan perusakan lingkungan di kawasan DAS dan pesisir juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai aktivitas tambang ilegal di Jalan Laut Matras tersebut.