BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, Senin (14/9/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial RMZ (34) dan BA (32), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Keduanya diamankan sekitar pukul 13.20 WIB di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Muhammad Fadhla (18), mahasiswa asal Aceh Selatan, terkait hilangnya Honda Beat putih BL 5123 EAF pada Minggu (13/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kedua terduga pelaku sedang duduk di sebuah balai pinggir jalan. Saat diperiksa, keduanya diduga mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian menemukan sepeda motor korban yang telah dilepas pelat nomornya dan disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh. Petugas juga mengamankan Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung aksi pencurian.
“Sepeda motor tersebut diduga akan dijual ke wilayah Pulau Aceh. Kami masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku,” ujar Kompol Dizha.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kunci Ganda
Kompol Dizha mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan kendaraan. Pemilik sepeda motor diminta menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta mudah dipantau.
“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku. Tingkatkan kewaspadaan dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” pungkasnya.











