SIGLI – Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan vonis bebas terhadap dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Perlengkapan Unigha, Ismail.

Putusan tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada kedua terdakwa.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Sigli, Kamis (6/8/2026), di tengah perhatian besar publik. Ruang sidang dipenuhi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dari berbagai perguruan tinggi di Aceh. Mereka hadir untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus memberikan dukungan kepada kedua mahasiswa tersebut.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Andi Taufik menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan tidak mampu membuktikan dakwaan jaksa. Majelis hakim menyatakan Muhammad Pria Al Ghadzi dan Mirzatul Akmal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan.

“Dari fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti tidak bersalah melakukan kekerasan terhadap Kabag Perlengkapan Unigha Sigli, Ismail, dalam aksi solidaritas mahasiswa tersebut,” tegas Andi Taufik saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menyatakan dua dakwaan alternatif yang diajukan jaksa tidak terbukti. Atas dasar itu, hakim memerintahkan pemulihan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabat kedua terdakwa sebagaimana mestinya.

Sepanjang proses persidangan, kedua mahasiswa didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Muzakar, Heri Sahputra, dan Teuku Safrizal.

Usai persidangan, Teuku Safrizal menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, putusan majelis hakim telah memberikan keadilan yang utuh bagi Tuma dan Akmal. Ini adalah kemenangan bagi pencarian kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Safrizal mengungkapkan, salah satu fakta penting yang mengemuka di persidangan adalah berubahnya keterangan para saksi. Dari empat saksi yang sebelumnya mengaku melihat langsung dugaan pemukulan terhadap Ismail, hanya satu orang yang tetap mempertahankan keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara saksi lainnya menyatakan tidak menyaksikan langsung peristiwa yang didakwakan.

Menurutnya, fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas.

“Dalam hukum pidana dikenal asas unus testis nullus testis, yang berarti satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana. Terlebih saksi lainnya menyatakan tidak melihat langsung kejadian tersebut,” jelas Safrizal.

Vonis bebas itu disambut haru oleh keluarga terdakwa, tim kuasa hukum, serta puluhan mahasiswa yang sejak awal mengawal jalannya persidangan. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang selama beberapa waktu menjadi perhatian sivitas akademika Universitas Jabal Ghafur dan berbagai elemen mahasiswa di Aceh.